UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih;
- mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota;
- mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
- mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan
SK No 177567 A
REPUELIK INDONESIA
13
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
