UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 57
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:
bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
memegang
SK No 177566 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka T.rnggal lka;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
