UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 67
(1) Desa berhak:
- mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat;
- menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
- mendapatkan sumber pendapatan.
(2) Desa berkewajiban:
- melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat setempat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mengembangkan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
- memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat.
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
