UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 93
(1) Pemegang IUP dan IUPK dilarang
memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit:
- telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan
- memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
- Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, dan Pasal 93C sehingga berbunyi sebagai berikut:
