UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 92
Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki Mineral, termasuk Mineral ikutannya, atau Batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi, kecuali Mineral ikutan radioaktif.
- Ketentuan
SK No 036396 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
