Pasal 91
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan
Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan:
- pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau
- pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.
(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses
kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
