UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87A, pengelolaan data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 878, jenis data yang dapat diakses atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87D ayat (2),, dan pengelolaan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan
SK No 036395 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 9l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
