UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 87A
Menteri wajib menyediakan data dan informasi Pertambangan untuk:
- menunjang penyiapan WP;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- melakukan alih teknologi Pertambangan.
