Pasal 86A
(1) SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan
batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterbitkan kepada:
- badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;
- Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
- koperasi; atau
- perusahaan perseorangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu
atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(5) Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan,
dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (41, permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
(6) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
(7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan
Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan.
(8) Dokumen .
SK No 036392 A
PRESIDEN
(8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (71terdiri atas:
- dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan
- dokumen lingkungan hidup.
