UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 83
Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok Usaha Pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:
- luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam diberikan paling iuas 100.000 (seratus ribu) hektare;
- luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara diberikan paling luas 50.000 (lima puluh ribu) hektare;
- luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral logam atau Batubara diberikan berdasarkan hasil evaluasi Menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah yang diusulkan oleh pemegang IUPK;
- jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral logam dapat diberikan selama 8 (delapan) tahun;
- jangka waktu kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara dapat diberikan selama 7 (tujuh) tahun;
- jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h.jangka...
SK No 036390 A
PRESIDEN
- jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan danf atau Pemanfaatan Batubara diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 83A dan Pasal 83B sehingga berbunyi sebagai berikut:
