UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 75
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
(5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUPK yang akan dilelang;
- kemampuan administratif/manajemen;
- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- kemampuan linansial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan SK No 036389 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 81 dihapus.
- Ketentuan Pasal 82 dihapus.
- Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
