UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 73
(1) Menteri melaksanakan pembinaan di bidang
pengusahaan, teknologi Pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan IPR.
(2) Menteri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
kaidah teknis pada IPR yang meliputi:
- keselamatan Pertambangan; dan
- pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi dan Pascatambang.
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
