UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 70
Pemegang IPR wajib:
- melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
- mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
- mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;
- membayar iuran Pertambangan rakyat; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.
- Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:
