UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 68
(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan
kepada:
- orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau
- koperasi paling luas 1O (sepuluh) hektare.
(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
- Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
