UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 67
(1) IPR diberikan oleh Menteri kepada:
- orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
- koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri.
- Ketentuan
SK No 036387 A
PRES IDEN
- Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
