UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 66
Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
- Pertambangan Mineral logam;
- Pertambangan Mineral bukan logam; atau
- Pertambangan batuan.
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
