UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 65
(1) Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang
melakukan Usaha Pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administratif, teknis, lingkungan, dan hnansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan huruf d Pasal 66 dihapus sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
