UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 62A
(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara,
Pemegang IUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan SK No 036386 A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
