UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 61
(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi
Batubara diberi WIUP paling iuas 5O.OO0 (lima puluh ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Batubara dapat
diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diiakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.
(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk
mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:
