UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 60
( 1) WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang. (21 Lelang WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
luas WIUP Batubara yang akan dilelang;
kemampuan administratif/manajemen;
kemampuan SK No 036459 A
PRESIDEN
- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- kemampuan finansial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP
Batubara diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
