Pasal 58
(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan
diberi WIUP paling luas 5.OO0 (lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat
diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.
(4) Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk
mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 47.Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
