UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 54
WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri.
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
