Pasal 52
(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral
iogam diberi WIUP paling luas 100.000 (seratus ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral logam
dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.
(21 (3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.
(4) Dalam...
SK No 036383 A
FRESIDEN
(41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
