UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 51
(1) WIUPMineral logam diberikan kepada Badan Usaha,
koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.
(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;
- kemampuan administratif/manajemen;
- kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- kemampuan finansial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral
logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 42 Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
