Pasal 55
(1) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral
bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral bukan
logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda.
(21 (3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama. (41 Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 45.Ketentuan...
SK No 036384 A
trRESIDEN
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
