UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 42
Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diberikan selama:
- 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam;
- 3 (tiga)
SK No 036380 A
PRESIDEN
- 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;
- 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;
- 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau
- 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.
- Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal42A
(1) Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 hwruf a dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 43 dihapus.
- Ketentuan Pasal 44 dihapus.
- Ketentuan Pasal 45 dihapus.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
