Pasal 40
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
diberikan untuk 1 (satu)jenis Mineral atau Batubara.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat memiliki lebih dari 1 (satu) IUP dan/atau IUPK.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21hanya
berlaku bagi:
- IUP dan/atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN; atau
- IUP untuk komoditas Mineral bukan logam dan/atau batuan.
(4) Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang
lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(5) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan
komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri.
(6) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan tersebut.
(7) IUP untuk komoditas tambang lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kepemilikan
lebih dari 1 (satu) IUP dan pemberian prioritas pengusahaan komoditas tambang lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
