UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 39
IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat:
- profil perusahaan;
- lokasi dan luas wilayah;
- jenis komoditas yang diusahakan;
- kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
- modal kerja;
- jangka waktu berlakunya IUP;
- hak dan kewajiban pemegang IUP;
- perpanjangan IUP;
- kewajiban penyelesaian hak atas tanah;
- kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
- kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
- kewajiban men5rusun dokumen lingkungan; dan
- kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.
- Ketentuan
SK No 036379 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
