UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 38
IUP diberikan kepada:
- Badan Usaha;
- koperasi; atau
- perusahaan perseorangan.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
