UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 46
(1) Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan
Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
(2) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan . .
SK No 036381 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
