UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 31A
(1) Penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dilakukan setelah memenuhi kriteria:
- pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- ketahanan cadangan;
- kemampuan produksi nasionaT; danlatau
- pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WIUPK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
penerbitan pertzinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
