UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 28
(1) Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dan ayat (4) menjadi WUPK dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan :
- pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
- sumber devisa negara;
- potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
- perubahan
SK No 036376 A
PRESIDEN
- perubahan status kawasan; dan/atau
- penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.
(2) Wilayah yang dapat ditetapkan menjadi WUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
- eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; atau
- eks WIUPK, wilayah KK, atau PKP2B yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WUPK.
- Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
