UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 27
(1) Dihapus.
(2) WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas
wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Dihapus.
(41 WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berubah statusnya menjadi WUPK.
- Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal2TA Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria:
- memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;
- memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/ atau Batubara;
- untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau
- untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
