UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 22
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria:
- mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
- mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 10O (seratus) meter;
- endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
- luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare;
- menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
- memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.
- Ketentuan
SK No 036315 A
PRESIDEN
-L7-
- Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
