UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 18
(1) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan
WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 harus mempertimbangkan:
- rencana pengelolaan Minerai dan Batubara nasional;
- ketersediaan data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau Batubara; dan
- status kawasan.
(2) Data...
SK No 036374 A
PRESIDEN
-t6-
(2) Data sumber daya dan/atau cadangan Mineral atau
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
- hasil kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri;
- hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan oieh pemegang IUP; dan/atau
- hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang IUP berakhir atau dicabut.
- Ketentuan Pasal 21 dihapus.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
