UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 17
(1) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur.
(2) Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara yang berada pada wilayah laut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Penetapan luas dan batas WIUP Mineral logam dan
WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi kriteria:
- terdapat data sumber daya Mineral logam atau Batubara; dan/atau
- terdapat data cadangan Mineral logam atau Batubara. (41 Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara berdasarkan pertimbangan:
- ketahanan cadangan;
- kemampuan produksi nasional; danlatau
- pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(5) Dalam hal WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara
telah ditetapkan oleh Menteri, pemanfaatan potensi sumber daya alam yang terdapat di dalamnya diprioritaskan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 178 sehingga berbunyi sebagai berikut:
