UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 14A
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria:
- memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, danf atau data cadangan Mineral dan/atau Batubara;
- memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan I atau Batubara;
- tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau WUPK;
- merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan ;
- merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau
- merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP.
Ketentuan Pasal 15 dihapus.
Ketentuan
SK No 036372 A
PRESIDEN
-t4-
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
