UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 10
(1) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) terdiri atas:
- WUP;
- WPR;
- WPN; dan
- WUPK.
(2) Penetapan
SK No 036371 A
PRESIDEN
(2) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (21dilaksanakan:
- secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
- secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
- dengan memperhatikan aspirasi daerah. 1 1. Ketentuan Pasal 1 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
Menteri melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WP. t2 Ketentuan Pasal 13 dihapus. 13 Ketentuan Pasal 14 dihapus. t4 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
