UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 9
(1) WP sebagai bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan
merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
