UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 35
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan
SK No 036377 A
PRESIDEN
-i9-
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
- nomor induk berusaha;
- sertifikat standar; dan/atau
- izin.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
terdiri atas:
- IUP;
- IUPK;
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;
- IPR;
- SIPB;
- izin penugasan;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- IUJP; dan
- IUP untuk Penjualan.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan
pe mberia n P erizinan Berusaha se bagaiman a d imaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
