UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 159
Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau
Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan
keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). ll2. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut:
