UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Ketentuan. . . SK No 036415 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI^4,
- Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
