UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 156
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 109 Ketentuan Pasal 157 dihapus. 110 Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
