UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 151
(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif
kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41,
Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58
Ayat (a) SK No 036414 A
FRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
ayat (4ll, Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 7OA,
Pasal 7l ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (61,
Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1),
Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96,
Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal LO2 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 1O5 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal lO7, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110, Pasal ii1 ayat (1), Pasal ll2 ayat (1), Pasal ll2f. ayat (1), Pasal ll4 ayat (2)',
Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3),
Pasal 126 ayat (1), Pasai 128 ayat (1), Pasal 729
ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- denda;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau
- pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan. lO7. Ketentuan Pasal 152 dihapus. 1O8. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
