UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 145
(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung
dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak:
- memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan Pertambangan yang menyalahi ketentuan.
(2) Ketentuan mengenai hak masyarakat yang terkena
dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
