Pasal 141
(1) Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan
yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O, antara lain:
- teknis Pertambangan;
- produksi dan pemasaran;
- keuangan. .
SK No 036412 A
PRESIDEN
- keuangan;
- pengolahan data Mineral dan Batubara;
- konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;
- keselamatan Pertambangan;
- pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatamb*g;
- pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
- pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan;
- pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
- penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan
prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan
prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IO2. Di antara
SK No 036455 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
lO2. Di antara Pasal 141 dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l4IA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l4lL Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal l4O diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 142 dihapus
- Ketentuan Pasal 143 dihapus
- Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
