UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 140
Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP. 1O1. Ketentuan Pasal I4l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
