UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 139
Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.
- Ketentuan Pasal l4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
