UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 133
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 128 ayat (41 merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya berdasarkan prinsip keadilan dan memperhatikan dampak kegiatan Pertambangan bagi daerah. (21 Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah disetor ke kas daerah setelah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara
SK No 036411 A
PRESIDEN
- Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I37 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l37A
(1) Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian
permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, dan Pasal 137.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak
atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
