UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 129
(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi
untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5o/o (satu koma lima persen);
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen); dan
- Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan,
pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
